Sosialisasi Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah Diresmikan di Tanah Bumbu

Source Foto: Media Center Kab. Tanbu

HayKalsel, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab) mengadakan sosialisasi tentang pemetaan dan evaluasi kerjasama daerah pada Kamis, (22/08/2024). Acara tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Tanbu, Zairullah Azhar.

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Putu Wisnu Wardana, Bupati Tanbu menekankan pentingnya pemetaan urusan pemerintahan. Pemetaan ini dianggap krusial untuk mengatasi keterbatasan dalam identifikasi pekerjaan di daerah dan memastikan efektivitas kerjasama antara daerah. Pemetaan urusan pemerintahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah dan lebih rinci diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Peraturan ini mengharuskan daerah yang akan melakukan kerjasama untuk melakukan pemetaan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah mereka.

Lebih lanjut, Bupati melalui stafnya menyebutkan bahwa pemetaan dan identifikasi urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan harus dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama. Ini termasuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang bertanggung jawab untuk menyusun dan mengoordinasikan pemetaan kerja sama antara daerah serta pihak ketiga.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanbu, Ismail, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kerjasama daerah. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Saiful Marifat Sahuri, serta dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Saiful Arifin.

Peserta sosialisasi meliputi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu, camat, lurah, serta undangan lainnya. Sosialisasi ini bertujuan agar perangkat daerah dapat lebih memahami tahapan dan proses pemetaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga pelaksanaan kerjasama daerah dapat lebih terencana dan efektif.

Leave a comment