
HayKalsel, Jakarta – Transaksi judi online yang memanfaatkan dompet digital diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun, menjadi fokus utama pemerintah dalam memberantas kejahatan digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan mengatasi judi online.
“Penggunaan e-wallet sebagai modus baru dalam transaksi judi online sangat mengkhawatirkan,” kata Budi Arie saat acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta. Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terindikasi judi online, termasuk 16 akun Go-Pay.
Dia menekankan pentingnya penerapan sistem Know Your Customer (KYC) untuk melindungi data pribadi pengguna. Budi Arie juga menghargai langkah GoTo yang menyediakan kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online.
“Dukungan dari berbagai pihak sangat penting. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya. Sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 4,7 juta konten terkait judi online dan mengatasi 72.000 konten judi di situs pemerintah dan pendidikan.
Selain itu, pemerintah telah mengajukan pemblokiran 7.599 rekening bank yang terlibat judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir, dan perwakilan dari GoTo, termasuk Bintang Kampanye Judi Pasti Rugi, Rhoma Irama.

