Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD di Kecamatan Pulau Sembilan: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

HayKalsel, Kotabaru – Dalam upaya memastikan kelangsungan tata pemerintahan yang efektif, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pulau Sembilan. Pengukuhan berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan pada Minggu (13/10/2024) siang, dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru dan Camat Pulau Laut Sembilan.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan dengan naskah pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Sayed Jafar mengucapkan selamat kepada para Kades dan Anggota BPD yang baru dikukuhkan. Ia berharap mereka dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menggali potensi desa untuk mendukung pembangunan. “Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD. Tanggung jawab mereka sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Selain pengukuhan, Bupati Sayed Jafar dan rombongan juga meninjau UMKM hasil dari TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan, yang mencakup lima desa: Labuan Barat, Teluk Sungai, Maradapan, Tengah, dan Tanjung Nyiur. Kunjungan ini bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan potensi ekonomi lokal di wilayah tersebut.

Leave a comment