Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Suap Gubernur Kalsel Paman Birin Resmi Gugur

HayKalsel – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai “Paman Birin,” telah berhasil memenangkan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek. Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, dengan hakim tunggal Arizal Hady yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin, sehingga status tersangkanya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Keputusan ini memiliki implikasi besar karena menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 8 Oktober 2024. Paman Birin sebelumnya dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan “fee” sebesar 5 persen terkait sejumlah proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di wilayah tersebut. KPK menyatakan bahwa ada aliran dana sebesar Rp 13 miliar yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini, yang diduga berasal dari “fee” tersebut untuk Paman Birin.

Selama proses praperadilan, tim kuasa hukum Paman Birin berargumen bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang sah. Berdasarkan keputusan hakim, penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak memenuhi standar legal formal yang dibutuhkan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hakim Arizal Hady dalam putusannya menyatakan, “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” yang menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Paman Birin tidak sah secara hukum. Meski hanya sebagian permohonan yang dikabulkan, putusan ini tetap menggugurkan status tersangka bagi Paman Birin dan membuat penetapan KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan status tersangka yang telah digugurkan melalui putusan praperadilan ini, KPK memiliki opsi untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut atau bahkan membuka kemungkinan menetapkan status baru jika ditemukan bukti yang lebih kuat. Di sisi lain, putusan ini juga menjadi sinyal bagi instansi penegak hukum untuk lebih teliti dalam proses penetapan tersangka dan prosedur hukum lainnya agar tidak cacat hukum.

Keputusan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan suap ini melibatkan dana yang cukup besar dan sejumlah proyek publik penting di Kalimantan Selatan. Hal ini menimbulkan berbagai respons, mulai dari dukungan terhadap putusan praperadilan yang dianggap memberi keadilan, hingga kekhawatiran akan upaya penegakan hukum yang terhambat dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.

Leave a comment