
HayKalsel – Anggota DPRD Tanah Bumbu dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Rustianto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang poros jalan utama yang menghubungkan Batulicin dan Banjarbaru, terutama di kawasan simpang empat Jalan Paman Birin. Menurutnya, pemasangan rambu lalu lintas ini mendesak karena area tersebut adalah jalur padat kendaraan dengan dominasi pengguna jalan yang mencapai sekitar 90% dari total lalu lintas di kawasan itu.
Andi Rustianto menegaskan bahwa ketidakhadiran rambu-rambu lalu lintas di jalur tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, hingga pejalan kaki yang melintas. “Tidak adanya rambu lalu lintas di simpang empat itu sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Andi Rustianto dalam keterangannya pada hari Rabu, 13 November 2024.
Sebagai legislator yang memperjuangkan keselamatan publik, Andi menambahkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian vital dari infrastruktur jalan. Rambu ini berfungsi memberikan peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk kepada seluruh pengguna jalan sehingga mereka dapat lebih memahami aturan di sepanjang jalur yang mereka lalui. “Rambu-rambu ini berperan penting dalam mengingatkan pengemudi atau pejalan kaki akan situasi di sekitarnya. Rambu berfungsi untuk memberi tahu di mana perlu berhati-hati, apa yang tidak boleh dilakukan, serta arahan penting lainnya,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan bahwa ketiadaan rambu lalu lintas bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi mengorbankan keselamatan jiwa. Andi berharap agar Pemkab Tanah Bumbu segera mengambil tindakan konkret demi menjamin keselamatan di jalan raya.
Harapannya, Dinas Perhubungan dapat segera merealisasikan pemasangan rambu-rambu ini untuk mewujudkan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

