
HayKalsel, Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini diumumkan dalam acara rapat pleno terbuka yang diadakan di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru pada Kamis, 9 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan dan verifikasi hasil perhitungan suara. Pasangan Rusli-Syari memperoleh suara terbanyak, yakni sebanyak 72.088 suara atau 44% dari total suara sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2024. “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1, Muhammad Rusli S.Sos dan Syairi Mukhlis S.Sos, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru Periode 2025-2030,” ujar Saidi.
Bupati terpilih Muhammad Rusli, S.Sos, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada KPU Kotabaru, Bawaslu, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Kotabaru atas dukungannya.
“Kami berkomitmen untuk membangun Kotabaru menjadi daerah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan penuh harapan. Fokus kami akan pada pembangunan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki kualitas pendidikan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kotabaru,” ungkap Rusli.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Kotabaru.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh pasangan calon terpilih Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis, Forkopimda Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Staf Ahli Setda Kotabaru, KPU dan Bawaslu Kotabaru, pimpinan partai politik, serta PPK se-Kabupaten Kotabaru.

