
HayKalsel, Kotabaru – Pemkab Kotabaru menggelar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian terkait pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Kotabaru. Acara tersebut berlangsung di Aula Politeknik Kotabaru pada Kamis (9/1/2025) dan dihadiri oleh 608 orang, terdiri dari perwakilan warga dari beberapa RT yang terdampak.
Musyawarah ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada 8 Januari 2025, dengan hari pertama dihadiri oleh 192 orang, dan hari kedua dihadiri 416 orang dari RT 01, RT 02, dan RT 08. Kabid Pertanahan Kotabaru, H. Hadian Fahmi, menyampaikan pentingnya musyawarah ini sebagai langkah awal untuk menentukan besaran ganti kerugian bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bandara.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain instansi yang membutuhkan tanah, panitia pelaksana, dan jasa penilai publik (KJPP). Panitia pelaksana bertugas melakukan identifikasi, inventarisasi, serta pengukuran fisik dan kepemilikan tanah, yang akan menghasilkan daftar nominatif.
“Setelah daftar nominatif diumumkan dan melewati masa sanggah, baru KJPP akan ditunjuk untuk menilai besaran ganti kerugian,” ungkap I Made Supriadi.
Ia menegaskan bahwa proses penilaian oleh KJPP bersifat independen dan tidak dapat diintervensi. Penilaian tersebut akan mengacu pada standar yang telah ditetapkan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai ganti rugi, seperti kondisi fisik dan non-fisik tanah.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil penilaian, mereka dapat berdiskusi langsung dengan KJPP atau menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur pengadilan. Pemkab Kotabaru bersama BPN dan Dinas Perkimtan akan tunduk pada hasil yang disampaikan oleh KJPP.
Proses ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kotabaru untuk mendukung pengembangan Bandara GSA, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan transportasi di wilayah tersebut.

