
HayKalsel, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan segera mencairkan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Ahmad Junaidi, dalam musyawarah penetapan nilai kerugian pada Jumat (10/01/2025).
Junaidi menjelaskan, pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan segera setelah hasil musyawarah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bertindak sebagai ketua panitia pelaksana pengadaan tanah. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai total nilai ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik tanah.
Pada tahun 2025, Pemkab Kotabaru telah menyiapkan anggaran sebesar Rp131 miliar untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, berdasarkan nilai yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sesuai dengan bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Nantinya, hasil musyawarah akan diserahkan oleh ketua pelaksana BPN ke Dinas Perkimtan, dan pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh KJPP. Untuk tahun 2025, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp131 miliar,” ujar Junaidi.
Proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang terletak di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, mencakup pembebasan tanah seluas 78 hektare yang terbagi atas 1.003 bidang tanah. Pengadaan ini melibatkan 7 RT dan sekitar 630 pemilik tanah.

