
HayKalsel, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan mengenai kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 Kg. Mulai sekarang, gas tersebut hanya akan disalurkan melalui pangkalan resmi, bukan lagi melalui warung pengecer. Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari adanya manipulasi harga yang sering terjadi di pasar.
Bahlil menjelaskan bahwa selama ini, distribusi LPG 3 Kg dilakukan melalui berbagai pihak, mulai dari agen hingga pengecer. Namun, laporan yang diterima menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang memanipulasi harga, sehingga harga jual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi daripada yang seharusnya. “Kami mendapat laporan bahwa ada yang bermain-main dengan harga. Untuk itu, kami ingin menertibkan harga agar lebih sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp12.000 per kilogram untuk LPG 3 Kg. Namun, distribusi yang tidak tepat sasaran menyebabkan harga yang diterima masyarakat menjadi lebih mahal. Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, ada kelompok tertentu yang membeli gas dalam jumlah yang tidak wajar, yang memperburuk situasi.
Dengan kebijakan baru ini, gas LPG 3 Kg hanya dapat diperoleh melalui pangkalan resmi, di mana harga akan lebih mudah dikontrol oleh pemerintah. Bahlil memastikan bahwa jika terjadi kenaikan harga di tingkat pangkalan, izin pangkalan akan dicabut, dan denda akan dikenakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban harga dan memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan harga yang wajar.

