
HayKalsel, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sela terhadap 58 sengketa hasil Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 52 perkara diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 6 perkara lainnya akan melanjutkan proses hingga tahap pembuktian.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memutuskan bahwa 52 perkara sengketa Pilkada dihentikan. Adapun enam perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah sebagai berikut:
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Tasikmalaya
Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Magetan
Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Pesawaran
Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mimika
Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Banjarbaru
Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Aceh Timur
Untuk perkara yang dilanjutkan, masing-masing pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat saksi atau ahli. Identitas dan keterangan saksi atau ahli tersebut harus diserahkan kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian dimulai.
Sementara itu, daftar 52 perkara yang dihentikan di antaranya adalah sengketa hasil Pilkada untuk Bupati dan Walikota di berbagai daerah, termasuk Bupati Toraja Utara, Walikota Tomohon, hingga Bupati Puncak.
Keputusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menjalankan peran sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa hasil Pilkada dengan adil dan transparan.

