MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, KPK Apresiasi Keputusan Tersebut

HayKalsel, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan putusan tersebut, SYL tetap diwajibkan untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara yang telah diputuskan sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap keputusan MA tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan kasasi yang menegaskan hukuman terhadap SYL dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian.

“KPK mengapresiasi amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL, mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Tessa dalam keterangan persnya, Minggu (2/3/2025).

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, SYL akan segera menjalani hukuman yang telah dijatuhkan sesuai dengan vonis pengadilan sebelumnya.

Leave a comment