
HayKalsel, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, pada Kamis (27/3/2025).
Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Unaudited juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD dari masing-masing daerah.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli berharap laporan yang disampaikan berjalan dengan baik dan tidak ada temuan yang signifikan. Namun, jika ada kekurangan, Pemkab Kotabaru siap melakukan perbaikan.
“Kami ingin ke depan layanan keuangan daerah berbasis elektronik semakin baik sehingga masyarakat Kotabaru bisa lebih sejahtera,” ujarnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD Unaudited sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga dengan kerja sama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik, Kalimantan Selatan bisa semakin maju,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD Unaudited 2024 tepat waktu, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, serta tidak boleh ada pembatasan dalam lingkup pemeriksaan.

