Bupati Kotabaru Gas Pol! Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan

Source Foto: Istimewa

HayKalsel, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, pada Maret 2025. Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemkab dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari asap rokok.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa sejumlah lokasi tidak boleh lagi dijadikan tempat untuk merokok. Lokasi tersebut meliputi tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, serta area publik seperti pasar, terminal, bandara, dan pelabuhan. Selain itu, kawasan perkantoran, pabrik, organisasi, dan perusahaan juga masuk dalam area larangan.

“Tujuan utama dari penerapan KTR ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi banyak orang,” ujar Bupati Rusli.

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenai denda sebesar Rp 200.000. Sementara itu, bagi pihak yang memproduksi, menjual, atau mempromosikan rokok secara tidak sah di wilayah KTR, bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan, sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1).

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah daerah juga membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR di lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Tim ini akan bekerja sama dengan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kotabaru berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara, kesehatan diri, dan lingkungan, demi generasi yang lebih sehat di masa depan.

Leave a comment