
HayKalsel, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan dirinya saat menjabat sebagai menteri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa eksekusi pidana terhadap SYL telah dilakukan pada 25 Maret 2025. “Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 44 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum dilunasi sepenuhnya.
“Dari kewajiban tersebut, baru Rp 100 juta denda dan sekitar Rp 27,3 miliar uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana,” tambah Budi.
KPK menegaskan akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban finansial SYL guna memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

