Kotabaru Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok, Sosialisasi Perda KTR Digelar di Aula Bamega

HayKalsel, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025), dan dihadiri oleh jajaran kepala SKPD, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lintas sektor.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru mengenai penetapan kawasan tanpa rokok dan pembentukan Tim Pembina serta Pengawas KTR di lingkungan pemerintahan.

Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan pentingnya peran pimpinan SKPD dalam menegakkan aturan tersebut, termasuk penyediaan area merokok yang terpisah dari ruang kerja.

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi bentuk perlindungan nyata bagi pegawai non-perokok, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar rambu larangan merokok dibuat lebih mencolok dan strategis dalam penempatannya agar mudah dikenali oleh seluruh penghuni kantor.

Senada dengan itu, Kepala DPMD Kotabaru, Basuki, mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga implementasinya wajib dilakukan tanpa kompromi.

Sementara itu, Kabid Penegakan Satpol PP, B. Winarso, menyarankan pendekatan edukatif dalam penegakan aturan, seperti menumbuhkan budaya malu merokok di area publik, mencontoh lingkungan bandara yang terbukti efektif dalam menekan perilaku merokok.

Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, menambahkan bahwa perlu ada evaluasi rutin terhadap efektivitas area khusus merokok agar tidak bertentangan dengan semangat utama dari Perda KTR.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Noventius L. Tobing dari Dinas Kesehatan memaparkan dampak buruk rokok, baik secara medis maupun ekonomi. Ia menyebut rokok sebagai penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia setelah hipertensi.

“Dari hasil skrining terhadap 63.025 warga usia 15–59 tahun, tercatat 14,5 persen atau 9.156 orang adalah perokok aktif di Kotabaru,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai tiga kali lebih besar dibandingkan dengan belanja gizi seperti telur dan sayuran. Ditambah lagi, maraknya iklan rokok di media dan toko membuat akses anak-anak terhadap produk tembakau semakin mudah.

Berdasarkan data 2017, biaya pengobatan akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, melebihi penerimaan negara dari cukai rokok yang hanya Rp28,4 triliun.

“Implementasi KTR adalah wujud nyata perlindungan terhadap hak masyarakat atas udara bersih dan hidup sehat,” tegas Noventius.

Dinas Kesehatan menargetkan sosialisasi intensif akan terus dilakukan sepanjang Juni 2025, termasuk pembentukan Satgas KTR di setiap SKPD, pemasangan rambu larangan merokok, serta penerapan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar. Regulasi juga akan diselaraskan dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk mempertahankan predikat Kotabaru sebagai Kabupaten Terbaik I dalam implementasi KTR pada tahun sebelumnya.

Leave a comment