
HayKalsel, Batulicin – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) kembali memperpanjang kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kamis (31/7/2025).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, dan Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Ramadani. Ini menjadi perpanjangan ketiga dalam dua tahun terakhir, menunjukkan komitmen kuat kedua lembaga dalam meningkatkan layanan publik yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Gento menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor ini terbukti efektif dalam meningkatkan akurasi layanan, terutama dalam proses verifikasi dan validasi data keanggotaan perpustakaan daerah.
“Kolaborasi ini menjadi strategi penting untuk mendorong efisiensi serta ketepatan pelayanan. Kami melihat dampak nyatanya sejak kerja sama ini dimulai,” ujar Gento.
Salah satu hasil konkret dari kerja sama tersebut adalah integrasi data KIA dengan sistem keanggotaan perpustakaan. Pelajar berusia 5 hingga 16 tahun yang memiliki KIA akan otomatis tercatat sebagai anggota perpustakaan daerah tanpa harus mendaftar ulang.
“Program ini bagian dari dukungan terhadap visi Beraksi, yang langsung menyasar kebutuhan pelajar dan generasi muda,” tambahnya.
Selain penandatanganan kerja sama, Disdukcapil juga memberikan penghargaan kepada Dispersip Tanbu atas kontribusinya dalam pemanfaatan Aplikasi Data Warehouse (DWH) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Dispersip dalam mendukung ketertiban administrasi kependudukan serta integrasi layanan lintas sektor.
Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama serta penegasan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi demi pelayanan publik yang lebih baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

