
HayKalsel, Kotabaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfinalisasi dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan, Rabu (30/7/2025), di Ruang Meeting Winfood Resto, Kotabaru. Finalisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan substantif lapangan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Desa Tirawan.
Dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam pemeriksaan substantif akhir yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 6 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah catatan perbaikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tirawan.
“Perbaikan difokuskan pada penyempurnaan karakteristik khas produk, proses produksi, serta aspek geografis dan budaya. MPIG berkomitmen menyelesaikan perbaikan ini paling lambat 1 Agustus,” jelas Riswandi.
Ia menambahkan, sertifikat IG bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
“Dengan status IG, Gula Aren Tirawan akan lebih kompetitif di pasar dan sekaligus menjaga kelestarian tradisi lokal,” ujarnya.
Rapat finalisasi ini dihadiri Ketua dan Tim MPIG Gula Aren Tirawan, serta perwakilan dari Bapperida, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan berbagai pihak, Gula Aren Tirawan diharapkan segera meraih sertifikat IG dan memperkuat ekonomi masyarakat lokal melalui pengakuan kekayaan intelektual berbasis wilayah.

