
HayKalsel, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/7/2025). Pengesahan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat pendapatan daerah.
Ketiga perda yang disetujui meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 3 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda tentang Pajak Parkir.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Muhammad Rusli, yang hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan. Ia menyebut, penyempurnaan muatan dalam ketiga perda tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Semoga regulasi baru ini memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan layanan publik dan optimalisasi aset serta ruang parkir,” ujarnya.
Setelah disahkan, dokumen perda akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan.

