
HayKalsel, Kotabaru – Sejumlah warga menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan segera menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan tahap II RSUD Sengayam yang ditingkatkan menjadi Tipe C.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa proyek dengan anggaran sebesar Rp39.499.299.142,- yang dikerjakan oleh PT Sihyong Jaya Persada pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025, diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Massa aksi meminta Kejati Kalsel turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan rumah sakit yang menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Eka Saprudin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru menyatakan bahwa pembangunan tahap II RSUD Sengayam masih berjalan sesuai proses. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan RSUD Sengayam sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh provokasi,” ujar Sekda.
Hingga kini, proyek pembangunan RSUD Sengayam tahap II masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran.

