
KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan tata kelola Geopark Saijaan Bersujud agar perencanaan dan pembangunannya berjalan terarah, terintegrasi, serta berkelanjutan. Langkah strategis tersebut ditunjukkan melalui penyelenggaraan rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola geopark yang dirangkai dengan peninjauan lapangan ke kawasan Geosite Tumpang 2, Selasa (1/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zen, memaparkan bahwa perumusan SOP ini merupakan amanat dan tindak lanjut konkret atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark. Penyiapan panduan operasional ini dipandang krusial untuk mempertegas batas kewenangan, tugas, serta pembagian peran lintas perangkat daerah dalam mengonservasi keanekaragaman geologi, lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi warga sekitar.
Sebagai langkah awal, Bagian Organisasi Setda Kotabaru merancang empat SOP utama yang menyadur regulasi KemenPAN-RB, yakni:
SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif
SOP Tim Koordinasi
SOP Kolaborasi Pendanaan dan CSR
SOP Pemantauan dan Evaluasi Berbasis Dashboard
Pengembangan Geosite Tumpang 2
Usai pembahasan koordinasi dan regulasi internal, tim Pemkab Kotabaru melanjutkan agenda dengan melakukan inspeksi langsung ke titik Geosite Tumpang 2. Lokasi geosite yang tergolong strategis dan dekat dengan pusat kota ini disiapkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai destinasi wisata edukasi geologi unggulan daerah.
Melalui standarisasi SOP dan penguatan kolaborasi antarinstansi, Pemkab Kotabaru optimistis pengembangan kawasan Geopark Saijaan Bersujud dapat berjalan optimal. Skema tata kelola terpadu ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian warisan geologi (geoheritage), melainkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

